Sejarah Hari Nusantara

Hari Nusantara jatuh pada tanggal 13 Desember yang diperingati setiap tahunnya berawal dari Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaya.

Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB tahun 1982. Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.

Bertolak dari Deklarasi Djuanda tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai "Hari Nusantara". Dan dua tahun kemudian, pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara", dan resmi dinyatakan sebagai hari perayaan nasional yang diperingati setiap tahun.

Riwayat Hari Nusantara

  • 2020
    Jakarta

    It will be as simple as occidental in fact it will be Occidental Cambridge friend

  • 2021
    DIY

    It will be as simple as occidental in fact it will be Occidental Cambridge friend

  • 2022
    Wakatobi

    It will be as simple as occidental in fact it will be Occidental Cambridge friend

  • 2023
    Tidore

    It will be as simple as occidental in fact it will be Occidental Cambridge friend

Sejarah Maritim Indonesia

  • Sejarah Penerapan di Indonesia

    Tahun 1945

    Ketika Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, wilayah nengara Indonesia tidak seperti yang kita kenal saat ini. Berdasarkan Sidang BPUPKI 11 Juli 1945, diputuskan bahwa yang masuk dalam Indonesia Merdeka adalah wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor dan kepulauan sekelilingnya.

  • Deklarasi Djuanda

    Tahun 1957

    Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawijaya mendeklarasikan “Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia” yang kelak dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda”. Deklarasi itu menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.

  • UNCLOS 1982

    Tahun 1982

    Pada pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept. Di situ ditetapkan laut teritorial negara kepulauan adalah selebar 12 mil dari garis dasar atau base line terluar pulau-pulau dan ZEE selebar 200 mil dari dari garis dasar. Melalui UNCLOS 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari sebelumnya kurang dari satu juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Luas tersebut terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi dan ZEE seluas 2,7 juta kilometer persegi.

  • Dukungan Peraturan

    Tahun 1996

    Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai wilayah kedaulatan maritim Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Di pasal 4 disebutkan bahwa Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, luas wilayah perairan Indonesia bertambah menjadi kurang lebih sebesar 3.166.163 kilometer persegi. Dengan demikian, luas wilayah bertambah, dari 2.027.087 kilometer persegi (daratan) bertambah menjadi 5.193.250 kilometer persegi (darat dan laut).

  • Pelayaran di Ruang Maritim

    Tahun 2008

    Terkait dengan kedaulatan maritimnya, Indonesia juga mengatur pelayaran di ruang maritim. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing (Pasal 11 UU 17/2008). Sedangkan, ketentuan mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.